PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PELAKSANAAN PILKADA
TAHUN 2016
Proposal Penelitian
Diajukan kepada dosen Bahasa Indonesia Bapak
Sangsang Sangabakti
Oleh :
Desta Aunika
PROGRAM STUDI BAHASA INDONESIA 2
JURUSAN SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan
manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ilmiah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari
semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini.
Akhir kata
kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Jakarta, 1
juni 2016
Penyusun
Desta
Aunika
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Menjelang pelaksanaan pilkada selalu
saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh
para bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali. Seandainya para bakal
calon tersebut kemudian berhasil menduduki posisinya, bagaimana nantinya nasib
daerah tersebut, karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena
mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar.
Di sisi lain, biaya yang digunakan
dalam masa pencalonan yang tidak sedikit, seringkali membuat calon terpilih
melakukan segala cara agar biaya yang telah dikeluarkannya selama proses
pencalonan dan pemilihan berlangsung, dapat kembali secepatnya, alias “balik
modal”. Ini sangat berbahaya.
Biasanya praktik politik uang sudah bisa
terbaca ketika partai pengusung meminta mahar berupa uang dalam jumlah
tertentu, ketika calon kepala daerah mendaftarkan diri ke partai tersebut. Itu
berbeda dengan yang dimaksud dengan dana politik berupa pembiayaan kampanye
atau sejumlah kegiatan, seperti pembiayaan penjaringan aspirasi terkait
visi-misi, ataupun mendatangkan pengurus dewan pimpinan pusat partai untuk
melakukan uji kepatutan (fit and proper test) yang memungkinkan ditanggung oleh
calon.
Harusnya pilkada di
lakukan dengan cara adil, transparan dan jujur guna terselenggaranya pilkada
yang baik.
Bedasarkan latar belakang masalah
diatas, maka permasalahan dibatasi pada teori, dampak dan faktor politik uang.
Untuk mengetahui dampak dan faktor
politik uang pada pilkada
Untuk menjelaskan kepada pembaca
dampak dan fakor politik uang pada pilkada tidak benar.
LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN
POLITIK UANG
Kata politik mengacu pada segala sesutu
yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Karena politik
uang cenderung terjadi pada saat-saat pemilu, maka pengertian politik
uang adalaa semua tindakan yang di sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan
memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya
menggunakan hak pilihnya dngan cara tertentu atau tidak menggunakan hak
pilihnya untuk memilih calon tertentu atau dengan sengaja menerima atau memberi
dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak tertentu.
Dampak yang ditimbulakan oleh adanya praktek politik uang
di antaranya adalah:
1. Korupsi, ini merupakan
dampak terbesar dari adanya praktek politik uang, karena ini merupakan salah
satu cara para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat
pemilu adalah dengan cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan
untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika melakukan
kampanye..
2. Merusak tatanan
Demokrasi
Dalam konsep demokrasi kita kenal
istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan ntuk rakyat.Ini berarti rakyat berhak
menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya tanpa ada intervensi
dari pihak lain.
Namun dengan adanya praktek politik
uang maka semua itu solah dalam teori belaka.Karena masyarakat terikat oleh
sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang
masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut,
dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan
memilih/mencoblos parpol tersebut.Sehingga motto pemilu yang bebas, jujur, dan
adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi jalan tanpa pernah di
realisasikan.
3. Akan makin tingginya
biaya politik
Dengan adanya praktek politik uang , maka sebuah parpol
di tuntuk untuk lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat
dengan pemberian uang dan barang lainnya atau bias kita katakan parpol yang
lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu
parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada
masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas
praktek politik uang, diantaranya adalah:
1. Menanamkan niali-nilai
keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak dini. Denga semakin kuatnya keimanan
kita bahwa Tuhan akan membalas setiap amal perbuatan yang berbuat baik akan
dibalas dengan kebaikan dan yang berbuat jahat akan dibalas dengan azab atau
siksa, maka akan semakin besar pula rasa takut kita untuk berbuat tidak baik
seperti menyuap, tidak jujur, dan sebagainya.
2. Hukuman yang tegas bagi
oknum-oknum yang menyuap dan koruptor.
Tidak di pungkiri lagi bahwa hokum di
Indonesia ini sangat lemah bagi mereka yang berkedudukan dan sangat tegas bagi
masyarakat lemah, berapa banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih ringan
daripada pencuri ayam. Oleh karena itu jika kita hendak memberantas korupsi di
negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan memebrikan
hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para koruptor .agar
merek yang sudah melakuakan korupsi bias jera dan bagi mereka yang belum tidak
berani melakukan korupsi.
3. Transparansi
Ini merupakan salah satu penopang terwujudnya
pemerintahan yang bersih, menurut para ahli akibat dari tidak adanya
transparansi Indonesia telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang
berkepanjangan. Maka untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak
harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.
4. Dukungan dari semua pihak
Karena praktek politik uang dan korupsi merupakan masalah
yang sangat besar,kara-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat,
maka untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari semua
pihak baik pemerintah, penegak hokum, dan masyarakat. Jika salah satu dari
komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik
uang dan korupsi akan sulit terwujud.
PEMBAHASAN
Salah satu contoh masalah yang kerap
terjadi dalam pelaksanaan pilkada adalah politik uang atau money politic. Bisanya praktik politik uang dibayar calon untuk
membeli rekomendasi dari partai pengusung. Politik uang harus diwaspadai karena selain melanggar
undang-undang, pilkada yang seharusnya berjalan jujur dan adil menjadi sangat
transaksional. Sebab rekomendasi didapatkan bukan karena keunggulan tetapi
besarnya uang yang dibayarkan calon.
3.2 DASAR
HUKUM
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut
undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya
orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan
haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama
tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa
pemberian atau janji berbuat sesuatu.
Faktor-faktor penyebab terjadinya
praktek politik uang
Adapun di antara faktor-faktor penyebab terjadinya
politik uang antara lain:
1. Tidak adanya komitmen
para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Tidak adanya komitmen
pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam memegang niali-nilai moral
misalnya: jujur, berkata benar, dan sebagainya.
3. Keinginan untuk
memperoleh jabatan.
4. Merupakan salah satu cara
untuk mempertahankan kekuasaan.
3.3 KESIMPULAN
Dari uraian yang telah dilakukan maka
dapat disimpulkan bahwa politik uang bukanlah masalah yang sepele melainkan
masalah yang sangat besar dan dampaknya akan akan sangat merugikan kita semua,
untuk itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengentaskannya, baik pemerintah
pusat maupun daerah. serta dukungan dari masyarakat.
[3] URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang