Rabu, 08 Juni 2016

proposal penelitian

PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PELAKSANAAN PILKADA
TAHUN 2016



Proposal Penelitian

Diajukan kepada dosen Bahasa Indonesia Bapak Sangsang Sangabakti










Oleh :
Desta Aunika





PROGRAM STUDI BAHASA INDONESIA 2
JURUSAN SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA





Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.

            Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
   
            Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
   
            Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
   











Jakarta, 1 juni 2016

Penyusun


Desta Aunika


DAFTAR ISI





















PENDAHULUAN


Menjelang pelaksanaan pilkada selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh para bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali. Seandainya para bakal calon tersebut kemudian berhasil menduduki posisinya, bagaimana nantinya nasib daerah tersebut, karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar.
Di sisi lain, biaya yang digunakan dalam masa pencalonan yang tidak sedikit, seringkali membuat calon terpilih melakukan segala cara agar biaya yang telah dikeluarkannya selama proses pencalonan dan pemilihan berlangsung, dapat kembali secepatnya, alias “balik modal”. Ini sangat berbahaya.
Biasanya praktik politik uang sudah bisa terbaca ketika partai pengusung meminta mahar berupa uang dalam jumlah tertentu, ketika calon kepala daerah mendaftarkan diri ke partai tersebut. Itu berbeda dengan yang dimaksud dengan dana politik berupa pembiayaan kampanye atau sejumlah kegiatan, seperti pembiayaan penjaringan aspirasi terkait visi-misi, ataupun mendatangkan pengurus dewan pimpinan pusat partai untuk melakukan uji kepatutan (fit and proper test) yang memungkinkan ditanggung oleh calon.          
Harusnya pilkada di lakukan dengan cara adil, transparan dan jujur guna terselenggaranya pilkada yang baik.

1.2       BATASAN MASALAH
Bedasarkan latar belakang masalah diatas, maka permasalahan dibatasi pada teori, dampak dan faktor politik uang.


1.3       TUJUAN PENELITIAN

            Untuk mengetahui dampak dan faktor politik uang pada pilkada

1.4       MANFAAT PENELITIAN

            Untuk menjelaskan kepada pembaca dampak dan fakor politik uang pada pilkada tidak benar.








LANDASAN TEORI

2.1       PENGERTIAN POLITIK UANG

Kata politik mengacu pada segala sesutu yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Karena politik uang cenderung terjadi  pada saat-saat pemilu, maka pengertian politik uang adalaa semua tindakan yang di sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan memberi  atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya menggunakan hak pilihnya dngan cara tertentu atau tidak menggunakan hak  pilihnya untuk memilih calon tertentu atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak tertentu.
Dampak yang ditimbulakan oleh adanya praktek politik uang di antaranya adalah:
1.     Korupsi, ini merupakan dampak terbesar dari adanya praktek politik uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye..
2.     Merusak tatanan  Demokrasi
Dalam konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan ntuk rakyat.Ini berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Namun dengan adanya praktek politik uang maka semua itu solah dalam teori belaka.Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut, dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan memilih/mencoblos parpol tersebut.Sehingga motto pemilu yang bebas, jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi jalan tanpa pernah di realisasikan.
3.     Akan makin tingginya biaya politik
Dengan adanya praktek politik uang , maka sebuah parpol di tuntuk untuk lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan pemberian uang dan barang lainnya atau bias kita katakan parpol yang lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.

Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas praktek politik uang, diantaranya adalah:
1.     Menanamkan niali-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak dini. Denga semakin kuatnya keimanan kita bahwa Tuhan akan membalas setiap amal perbuatan yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan dan yang berbuat jahat akan dibalas dengan azab atau siksa, maka akan semakin besar pula rasa takut kita untuk berbuat tidak baik seperti menyuap, tidak jujur, dan sebagainya.
2.     Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor.
Tidak di pungkiri lagi bahwa hokum di Indonesia ini sangat lemah bagi mereka yang berkedudukan dan sangat tegas bagi masyarakat lemah, berapa banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih ringan daripada pencuri ayam. Oleh karena itu jika kita hendak memberantas korupsi di negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan memebrikan hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para koruptor .agar merek yang sudah melakuakan korupsi bias jera dan bagi mereka yang belum tidak berani melakukan korupsi.
3.     Transparansi
Ini merupakan salah satu penopang terwujudnya pemerintahan yang bersih, menurut para ahli akibat dari tidak adanya transparansi Indonesia telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang berkepanjangan. Maka untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.
4.     Dukungan dari semua pihak
Karena praktek politik uang dan korupsi merupakan masalah yang sangat besar,kara-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari semua pihak baik pemerintah, penegak hokum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.

























PEMBAHASAN

3.1       PEMBAHASAN

Salah satu contoh masalah yang kerap terjadi dalam pelaksanaan pilkada adalah politik uang atau money politic. Bisanya praktik politik uang dibayar calon untuk membeli rekomendasi dari partai pengusung.  Politik uang harus diwaspadai karena selain melanggar undang-undang, pilkada yang seharusnya berjalan jujur dan adil menjadi sangat transaksional. Sebab rekomendasi didapatkan bukan karena keunggulan tetapi besarnya uang yang dibayarkan calon.

3.2       DASAR HUKUM

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.
 Faktor-faktor penyebab terjadinya praktek politik uang
Adapun di antara faktor-faktor penyebab terjadinya politik uang antara lain:
1.     Tidak adanya komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Tidak adanya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam memegang niali-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, dan sebagainya.
3.     Keinginan untuk memperoleh jabatan.
4.     Merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan.

3.3       KESIMPULAN

Dari uraian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa politik uang bukanlah masalah yang sepele melainkan masalah yang sangat besar dan dampaknya akan akan sangat merugikan kita semua, untuk itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengentaskannya, baik pemerintah pusat maupun daerah. serta dukungan dari masyarakat.












[3] URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang

Jumat, 03 Juni 2016

Kaderisasi Penulis




Pelajar dan Mahasiswa di Media Massa   Cetaft
Satu fenomena sangat menyedihkan ketika tahun ‘80-an beberapa pengarang muda seperti Hilman Hariwijaya, Zara Zettira, Gola Gong, dan Bubin Lantang merajai peredaran buku-buku cerita remaja, dialog- dialog kepenulisan pun hangat diselenggarakan dengan peserta melimpah. Meskipun demikian, dunia kepenulisan bagi remaja dan mahasiswa sampai saat ini memang masih sepi oleh penggemar. Diibaratkan “hangat-hangat tahi ayam”, pada saat ada diklat kepe- nulisan, diklat jurnalistik, dan sebagainya, mereka berbondong-bondong untuk meramaikannya, tetapi setelah itu ibarat mimpi lewat saja.
Ada satu protes keprihatinan yang dilontarkan oleh seorang penulis yang sudah memiliki nama, yaitu Gola Gong pada saat seorang panitia dialog kepenulisan mengajukan proposal kepadanya sebagai pembicara dalam dialog tersebut. “Apakah tidak bosan mengundang saya? Hasilnya selama ini yang sudah terwujud apa? Apakah saya masih laku untuk ditawarkan, sementara dunia fashion, jumpa fans, cover majalah, jauh lebih laris dibandingkan dunia kepenulisan?” Hal ini saya kira wajar jika Gola Gong seakan-akan memberontak melihat ketidakpedulian para remaja dan mahasiswa sekarang terhadap lahan yang sebenarnya menjanjikan masa depan yang sangat cerah. Apalagi setelah adanya reformasi tahun 1998, adanya kebebasan berdemokrasi, berekspresi, dan berkarya sangat marak bermunculan media massa cetak dan elektronik di Indonesia. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan penulis- penulis remaja yang masih memiliki idealisme dan ketangguhan berkarya secara inovatif.
Faktor utama yang menyebabkan “kemandekan dan kemandulan” proses kreatif para mahasiswa dan remaja dalam dunia tulis-menulis adalah sebagai berikut.
1.        Mahasiswa kurang mencintai dunia tulis-menulis.
2.        Kurangnya bekal dan pelatihan kepenulisan atau jurnalistik bagi mahasiswa.
3.        Mahasiswa kurang merespons kegiatan tulis-menulis yang dapat mendukung keprofesionalan sebagai sarjana plus pada saat lulus kuliah nantinya.
Sebagai pegangan bagi penulis pemula, perlu diperhatikan beberapa persyaratan ketika ingin menulis artikel, esai, atau mungkin karya jurnalistik lainnya. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
1.        Mengetahui Persyaratan Menulis
a.        Tulisan harus orisinil, belum pernah dimuat di media lain.
b.        Bersifat aktual dan faktual.
c.         Mengandung unsur ilmiah populer, bukan ilmiah teknis.
d.        Tidak menyerang pribadi orang lain atau memojokkan pihak- pihak tertentu.
e.        Tidak melanggar kesusilaan.
f.          Materi bukan merupakan promosi yang bersifat komersial tentang suatu produk atau usaha jasa lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2.        Etika Penulisan

Kebebasan penulis artikel di media cetak tetap harus berpegang pada rambu-rambu ataupun aturan penulisan di media cetak. Berikut ini beberapa etika yang harus diperhatikan seorang penulis media cetak.
a.        Jangan mengirimkan naskah yang sama atau mirip kepada lebih satu media cetak.
b.        Jangan memanfaatkan artikel untuk kepentingan seseorang atau kelompok.
c.         Jangan menanyakan kapan artikel Anda dimuat dan honor Anda sebagai penulis.
g.        Jangan meminta kembali artikel Anda apabila tidak dimuat di media cetak.
h.        Pahami karakter media cetak yang Anda incar tersebut, baik model, gaya, pembaca, dan model pengiriman naskahnya.
3.        Memahami Karakter Redaktur
Masing-masing redaktur media cetak memiliki karakter yang berbeda-beda. Namun demikian, para redaktur pada umumnya memiliki cara kerja yang sama dalam bidang penerbitan media. Oleh karena itu, Anda harus mengenali dan memahami karakter redaktur masing-masing media cetak.
4.        Mengenal Kerja Redaktur
Seorang redaktur media cetak biasanya memiliki beberapa alternatif ketika menentukan sebuah tulisan dimuat atau tidak. Hal- hal yang biasanya dilakukan oleh redaktur untuk memilih artikel yang akan dimuatnya, antara lain sebagai berikut.
a.        Apakah topik artikel aktual atau judulnya menarik.
b.        Khusus untuk judul apakah ada kejutan, keunikan, atau menun- jukkan kebaruan.
c.         Apakah panjang tulisan sesuai yang dipersyaratkan masing- masing media masa cetak.
d.        Apakah artikel datang tepat waktu atau bahkan mendahului waktu, khususnya artikel yang menanggapi peristiwa teragenda.
e.        Apakah artikel itu secara teknis memudahkan (misalnya Anda kirim lengkap dengan disketnya).
f.          Apakah artikel itu mempunyai ide baru atau sekadar mengulang pendapat orang lain.
g.        Apakah sudah menggunakan bahasa yang baik dan benar.



 

Sumber : Buku Bahasa dan Sastra Indonesia SMA/MA/2013 kelas XII