Diskusi bertujuan untuk memperoleh kesimpulan yang dapat disumbangkan
kepada pihak-pihak yang membutuhkan sumbangan pemikiran. Laporan kegiatan diskusi
disampaikan dalam bentuk tertulis agar lebih jelas, lengkap,
koherensif. Pihak yang
membuat laporan diskusi
adalah panitia penyelenggara/ pelaksana, sedangkan
laporan ditujukan atau diserahkan kepada pihak yang membawakan panitia. Oleh pihak yang menerima
laporan, hasil-hasil diskusi dapat ditindaklanjuti dengan cara memublikasikannya kepada
khalayak umum.
Laporan diskusi
harus singkat, jelas, terperinci, dan
lengkap. Hal ini
dimaksud- kan untuk memudahkan pihak penerima
laporan dalam menangkap kandungan pokok laporan. Sementara itu, isi laporan sebaiknya
mencakup hal-hal penting penyelenggaraan diskusi. Hal-hal yang lazim terdapat
dalam laporan diskusi adalah badan penyelenggara, tempat, waktu penyelenggaraan,
tujuan, dan rumusan diskusi.
Secara terperinci, unsur-unsur yang
harus ada dalam
laporan hasil diskusi adalah sebagai berikut.
a.
Pendahuluan, yang terdiri atas:
1) latar belakang pelaksanaan diskusi,
2) tujuan diskusi,
3) langkah-langkah
persiapan.
b) .
Uraian pelaksanaan, terdiri
atas:
1) tempat dan waktu,
2) peserta,
3) prosesi jalannya diskusi,
4) rumusan hasil diskusi.
c)
Penutup, yang terdiri atas:
1) kesimpulan,
2) saran-saran.
d)
Lampiran
Sumber : Buku Bahasa dan Sastra Indonesia SMA/MA/2013 kelas XII